PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat
dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan dimulainya kampanye rapat umum.
(3) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 2 (dua) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu pada Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
