PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994
Pasal 13
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
