PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994
Pasal 13
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
berturut-turut.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan
perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal II . . .
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Mei 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Mei 2005
Selaku
AD INTERIM
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha
ttd
Sugiri,S.H
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku sekarang untuk tujuan tertentu seperti pelajar asing dan tenaga kerja tertentu anggota World Trade Organization (WTO) sudah tidak memenuhi kebutuhan pergaulan Internasional di bidang Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563);
