PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 6
(1) Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang ditetapkan mingguan. (2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
