PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 5
(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) unit bangunan gudang. (2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m2) per bulan dan tarif sewa gudang adalah dalam Rupiah.
