PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
