PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Tambang kepada Negara.
