PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
