PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL...
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
- Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
