PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN LABA
Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dipergunakan untuk pembiayaan hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah, antara lain untuk : a. peningkatan kegiatan pokok sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971; b. perluasan bidang usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan PERTAMINA sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
