Pasal 2
BAB 1 — PENETAPAN LABA
(1) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 adalah penerimaan bersih usaha perusahaan setelah dikurangi dengan penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 termasuk retensi (fee) yang diterima PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1982, (2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. 10% (sepuluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah.
b. Sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
Cadangan umum;
Cadangan tujuan;
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi, serta Dewan Komisaris Pemerintah;
Penggunaan lain-lain.
