PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA...
Pasal 1
BAB 1 — PENETAPAN LABA
Penetapan besarnya laba Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, selanjutnya disebut PERTAMINA dilakukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah pada setiap akhir tahun buku berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan.
