PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 16
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri dan/atau Pirnpinan Lembaga non Departemen yang membidangi sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan di daerah dilakukan oleh instansi tehnis di bawah koordinasi Gubernur, Bupati/Walikotamadya.
