PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 6 — PEMBINAAN
Pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati Walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
