PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara Republik INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperhatikan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengerukan serta akhlak moral yang baik.
