PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH ini wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
