PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Prabumulih dibagi atas 2 (dua) kecamatan yaitu: a. Wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, terdiri dari :
- Kelurahan Pasar Prabumulih;
- Kelurahan Prabumulih;
- Desa Gunung Kemala; b. Wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, terdiri dari :
- Desa Tanjung Raman;
- Desa Sukaraja;
- Desa Karang Raja;
- Desa Muara Dua,
- Desa Karang Jaya;
- Desa Gunung Ibul.
