Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Prabumulih, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Prabumulih dan 2 (dua) desa dari wilayah Kecamatan Gelumbang, yang terdiri dari : a. Kecamatan Prabumulih;
Kelurahan Prabumulih;
Kelurahan Pasar Prabumulih;
Desa Karang Raja;
Desa Sukaraja;
Desa Tanjung Raman;
Desa Gunung Kemala;
Desa Muara Dua; b. Kecamatan Gelumbang :
Desa Gunung Ibul;
Desa Karang Jaya. (2) Sebagian wilayah Kecamatan Prabumulih setelah dikurangi dengan 7 (tujuh) kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan baru yaitu : a. Kecamatan RambangLubai yang terdiri dari :
Desa Tanjung Rambang;
Desa Baru;
Desa Sugihan;
Desa Sukarami;
Desa Tanjung Dalam;
Desa Tanjung Raja;
Desa Pagar Agung;
Desa Sugih Waras;
Desa Jungai;
Desa Talang Batu;
Desa Negeri Agung;
Desa Sukamerindu;
Desa Karang Bindu;
Desa Karangan;
Desa Baru Lubai;
Desa Kurungan Jiwa;
Desa Gunung Raja;
Desa Tanjung Kemala;
Desa Desa Pagar Gunung;
Desa Kota Baru;
Desa Beringin;
Desa Aur;
Desa Karang Agung;
Desa Pagar Dewa;
Desa Prabumenang;
Desa Lecah; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Beringin. b. Kecamatan Rambang Dangku yang terdiri dari: l. Desa Tebat Agung;
Desa Gurinam;
Desa Kasih Dewa;
Desa Jemenang;
Desa Tanjung Menang;
Desa Lubuk Raman;
Desa Gumawang;
Desa Suban Jeriji;
Desa Dangku;
Desa Siku;
Desa Gunung Raja;
Desa Baturaja;
Desa Kuripan;
Desa Muara Niru;
Desa Banuayu;
dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Tebat Agung. (3) Wilayah Kecamatan Gelumbang dikurangi 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.
