PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Prabumulih bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, berkedudukan di Muara Enim. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Prabumulih, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Prabumulih.
