PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Prabumulih adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
