PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS...
Pasal 3
BAB 2 — BEDAH MAYAT KLINIS
Bedah mayat klinis hanya dilakukan di ruangan data rumah sakit yang disediakan untuk keperluan itu.
