PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS...
Pasal 2
BAB 2 — BEDAH MAYAT KLINIS
Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut : a. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti; b. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila di duga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang atau masyarakat sekitarnya; c. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kaii duapuluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
