PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 2
BAB 2 — GAJI POKOK
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2 diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
