PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
