Pasal 31
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM
(1) Kementerian melakukan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui pemberitahuan secara tertulis atau elektronik. (21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan hukum yang telah terdaftar secara resmi pada Kementerian.
(3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat
elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
