PP
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Pasal 30
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM
(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap
dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6). (21 Dalam. . .
SK No272152A
(21 Dalam rangka melakukan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melaksanakan:
- pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik;
- permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
- pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
- pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk memperoleh akses terhadap data dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau menunjuk pihak ketiga;
- pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
- penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini;
- pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum; dan
. h. berbagi. .
SK No272153A
PRESIDEN
- berbagi informasi dengan kementerian / lembaga dan/ atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
