Pasal 9
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.
(2) Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:
dokumen RKP; dan
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal.
(3) Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.
(5) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(6) Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.
(7) Menteri Keuangan men yampaikan k etersediaa n
anggaran yang telah disetujui Presiden se bagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi:
- belanja ...
PRESIDEN
belanja kementerianjlembaga;
subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
hibah daerah;
dana transfer khusus;
dana desa; dan
sumber pendanaan lainnya,
yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
Bagian Kelima
Penyiapan Rancangan Awal RKP
