PP
Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat
Pasal 8
Ayat (1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memfokuskan pada evaluasi pencapaian programfkegiatanfproyek terkait pencapaian Sasaran program pembangunan.
Menteri Keuangan memfokuskan pada efisiensi dan efektifitas belanja kementerianjlembaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal9
Cukup jelas.
