Pasal 5
(1) Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
(2) Evaluasi ...
PRES I DEN
(2) Evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada Presiden.
B A B IV
Bagian Kesatu
Umum
