Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P I N A), serta sumber pendanaan lainnya.
Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: Belanja kementerianflembaga, Belanja Non kementerianflembaga (subsidi dan hibah), Trans fer ke Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan (P M N BU M N), serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KP BU).
Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social Responsibility (CS R) dan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasa15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan tahun berjalan yang akan dilanjutkan; dan
Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja anggaran dan kebijakan berjalan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6 ...
PRES I DEN
