Pasal 29
(1) . Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RK A K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RK A-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RK A-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran.
(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar
pengesahan D IP A.
Pasal30
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden.
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Perubahan D IP A
Pasal31
(1) Dalam hal terdapat perubahan D IP A, kementerian/
lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangano
(2) Perubahan DIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
D IP A diatur dengan Peraturan Menteri Keuangano
Bagian Kedua
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal32
(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerianflembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesua1an alokasi anggaran belanja kementerianflembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuano
(2) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatano
B A B IX 0 o o
PRES I DEN
B A B IX
Pasal33
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,
bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan.
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan basil
pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
B A B X
Pasal34
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional:
berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;
menyelenggarakan Sistem lnformasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan
menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RK A-K/L.
BAB XI ...
PRES I DEN
B A B XI
Pasal35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan·yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
- Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan 3 . Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan ti dak berlaku.
Pasal37
Peraturan Pemerin tah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRES I DEN
REI='U BLII'( ll'-1 DO I E ;IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal29Mei2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
PRES I DEN
AT A S
Sebagai amanat dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintah antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur terpisah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran.
Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden.
Untuk ...
PRES I DEN
Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerianjlembaga) dan belanja pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran.
Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi RK A-K/L, permasalahan 1n1 harus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerianjlembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan dan penganggaran.
Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
PRES I DEN
Pasall
Cukup jelas.
