Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28 .. .
PRES I DEN
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasal30
Cukup jelas.
Pasal31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan D IP A" adalah perubahan pada D IP A yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja K/L.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal32
Ayat (1)
Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal33 ...
PRES IDEN
REPUBLIK I NDONESIA
Pasal33
Cukup jelas.
Pasa134
Cukup jelas.
Pasal35
Cukup jelas.
Pasa136
Cukup jelas.
Pasa137
Cukup jelas.
