PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 59
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi Pangan.
(2) Distribusi …
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
- pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
- perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
