Pasal 58
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan
tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat
kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Bagian Kesatu Distribusi Pangan
