PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 40
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat.
(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan
Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB IV …
Bagian Kesatu Umum
