Pasal 39
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi
terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- efektivitas dalam pencegahan dan penanggulangan masalah Gizi masyarakat;
- ketersediaan teknologi pengayaan;
- jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
- kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang dipersyaratkan; dan
- dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.
(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan
berupa:
- penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
- pemberlakuan persyaratan khusus.
(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan
tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
