PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 3
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.