PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
- kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan;
- Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan;
- pengawasan;
- Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
- peran serta masyarakat.
BAB II …
Bagian Kesatu Cadangan Pangan Pemerintah
