Pasal 57
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam
perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25 2013, No.40
(2) Dunia Usaha dan masyarakat yang melakukan program
pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan serta Kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan hasil penyelenggaraan programnya kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai peran serta Dunia Usaha dan masyarakat
dalam koordinasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Mekanisme Koordinasi dan Pengendalian
