PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 56
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
