PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
Pasal 3
(1) Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat
menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.
