PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.