PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.