PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.
