PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
