PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) BPPN dapat melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Dalam melakukan Inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), BPPN dapat menunjuk pihak lain. (3) Ketentuan mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPPN.
