PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 41
BAB 4 — PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN
(1) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak debitur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN.
(2) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak karyawan Bank Dalam Penyehatan, didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
