PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN
Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN, diumumkan oleh Bank INDONESIA dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.
