PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 4 — PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN
(1) BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN. (2) Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
