PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
BPPN dapat mengambilalih dan atau membeli, baik seluruhnya maupun sebagian, secara langsung maupun melalui pelelangan, atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi.
